Memilih Pemimpin Beda Agama

Views: 21

Keberadaan seorang pemimpin dalam sebuah komunitas merupakan suatu keniscayaan
yang tidak dapat dihindari. Mulai dari komunitas terkecil seperti keluarga hingga yang terbesar
seperti sebuah Negara membutuhkan seorang pemimpin, karena pemimpin merupakan salah satu
unsur terpenting terciptanya kedamaian dan tercapainya cita-cita suatu komunitas. Oleh karena
itu, kepemimpinan dalam Islam dianggap sangat penting. Bukti keseriusan Islam dalam masalah kepemimpinan terlihat dalam sabda Rasulullah saw.:

إِذَاكَانَ ثَالَثَةٌ فِي سَفَرٍ فَ لْي ُؤَمِ رُوا أَحَدَهُمْ

“Jika ada tiga orang bepergian, hendaknya mereka mengangkat salah seorang di antara mereka menjadi pemimpinnya.”

Hadis ini menginformasikan perhatian Islam terhadap kepemimpinan sangat besar. Dalam
lingkup kecil saja, tiga orang yang melakukan perjalanan, Rasulullah saw. memerintahkan agar
memilih seorang pemimpin. Bagaimana dengan lingkup yang lebih besar lagi, seperti sebuah
Negara, tentu saja perhatian Islam jauh lebih besar.

Perhatian betapa pentingnya seorang pemimpin dalam sebuah Negara terlihat dalam
peristiwa pembaiatan Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq di Tsaqifah Bani Sa’ad. Saat jasad
Rasulullah saw. belum dimakamkan, para sahabat lebih memerhatikan suksesi kepemimpinan
sepeninggal beliau dibandingkan memakamkan jasad beliau. Begitu juga ungkapan Ibnu
Taymiyah yang mengindikasikan keberadaan pemimpin merupakan perkara yang vital dalam
sebuah Negara, “Enam puluh tahun dengan penguasa yang zalim lebih baik
daripada satu malam tanpa penguasa”.

Padangan inilah yang menjadi pijakan Islami kepemimpinan dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI) yang berbeda-beda agama, suku, budaya dan bahasa penduduknya
yang tersebar di ribuan pulau dari Sabang sampai Merauke. Karena keberadaan pemimpinlah,
perbedaan rakyat Indonesia ini senantiasa dapat dikelola menjadi sebuah kekayaan yang
menyatukan, bukan menjadi pemecah belah, selama pemimpin dalam menjalakan
kepemimpiannya berpijakan pada kemaslahatan rakyat secara umum, sebagaimana yang
dinyatakan kaidah fikih: “Tindakan imam terhadap rakyatnya harus dikaitkan dengan
kemaslahatan.” Dan juga, rakyat Indonesia, khususnya Umat Islam, berpandangan taat kepada
pemimpin merupakan salah satu bentuk mengamalkan perintah Allah swt. untuk taat kepada
pemimpin, sebagaimana firman Allah Ta’ala:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

“(Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nabi Muhammad serta ululamri (pemegang kekuasaan) di antara kamu,” (Q.S. An-Nisa’ [4]: 59).”

Hanya saja, bukan berarti tidak ada problematika kepemimpinan di Indonesia.
Problematika kepemimpinan di Indonesia selalu mengemuka pada dua aspek; kepemimpinan
non-muslim dan kepemimpinan perempuan. Dua problem ini selalu mengemuka menjelang
pemilihan umum mulai dari tingkat desa hingga tingkat pemilihan presiden, terkadang
problematika ini menjadi pemicu terjadinya perselisihan di tengah masyarakat yang memgusik
kerukunan, bukan hanya kerukunan antara umat, tetapi juga kerukunan antara sesama pemeluk
agama yang sama. Problematika kepemimpinan perempuan pernah mengemuka saat pemilihan
presiden tahun 2004, yang melibatkan Megawati sebagai calon presiden pada saat itu.
Problematika kepemimpinan non-Muslim juga pernah mengemuka dan polemik yang cukup
panas saat pemilihan Wali Kota Jakarta yang salah satu calonnya adalah non-Muslim,
menyebabkan masyarakat Indonesia, khususnya umat Islam, terpolarisasi, yang dampaknya
terasa hingga sekarang ini.

Tentu saja kejadian semacam ini harus menjadi pelajaran bagi bangsa Indonesia agar tidak
terulang lagi, karena suksesi kepemimpinan di Indonesia, dari tingkat RT, RW, Desa,
Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi hingga Negara akan terus berlanjut sebagai amanat
Undang-Undang. Sementara itu, setiap warga Negara, apapun agama dan sukunya memiliki hak
yang sama untuk memimpin negeri yang kita cintai ini. Maka, pemimpinan non-Muslim di
Negara yang menganut sistem demokrasi dan berpenduduk yang menganut berbagai agama yang
diakui oleh pemerintah, merupakan suatu hal yang tidak dapat dihindari. Mau tidak mau, suka
tidak suka harus diterima oleh seluruh rakyat Indonesia dan dilindungi oleh Negara, sebagai
amanat Pasal 43 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia: “Setiap warga negara
berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui
pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Dan Pasal 21 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) ayat 2 menyatakan: “Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintahan
negerinya.

Dalam Islam, Ibnu Taimiyah berpandangan bahwa seseorang yang menduduki jabatan
pemimpin harus memenuhi tiga syarat: pertama, memperoleh dukungan mayoritas umat
dalam Islam ditentukan dengan konsultasi dan bai’at. Kedua, memenangkan dukungan dari
kalangan Ahl asy-Syaukah atau unsur pemegang kekuasaan dalam Kesadaran masyarakat
dan ketiga, memiliki syarat kekuatan pribadi dan dapat dipercaya dengan sikap yang jujur,
amanah, adil, maka seorang pemimpin akan mampu memberikan kemaslahatan bersama kepada
rakyatnya.

Berdasarkan pandangan ini, tentu saja pemimpin yang non-Muslim dapat dibenarkan
selama ia memenuhi ketiga kriteria di atas. Sebab, syarat yang paling pokok orang yang diangkat
sebagai pemimpin adalah orang yang memiliki integritas, adil dan berkomitmen untuk
mensejahterakan rakyatnya, apapun agama dan sukunya. Oleh karena itu, tidak heran Ibnu
Taimiyah mengatakan: “Lebih baik dipimpin oleh pemimpin kafir yang adil, daripada dipimpin
oleh pemimpin muslim yang dzalim”.
Di dalam al-Qur’an pun tidak secara eksplisit melarang Umat Islam memilih pemimpin non-Muslim. Surah Ali Imran ayat 28 dan surah Al-Ma’idah ayat 51 yang sering menjadi dalil
keharaman memilih pemimpin non-Muslim, para ulama berbeda pendapat. Yang pasti, ayat ini
merupakan ayat yang turun dalam konteks pada masa umat Islam masih berperang dengan non-Muslim, sehingga wajar Allah swt. melarang umat Islam bekerjasama dan menjadikan non-Muslim sebagai pemimpin mereka, karena khawatir malah menusuk Umat Islam dari dalam.
Sedangkan pada saat ini, sudah dalam kondisi damai, maka sudah tidak relevan lagi, apalagi
Indonesia menganut system presintial, kekuasaan tidak mutlak berada ditangan kepala Negara
atau kepala daerah.

Oleh: Zulfa Hudiyani
Dosen STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau
zulfa_hudiyani@stainkepri.ac.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *