Kedudukan akad itu sangat penting dalam membedakan sah tidaknya suatu perjanjian atau transaksi menurut syariah. Oleh karena itu, penggunaan akad yang tepat harus dilakukan oleh setiap individu. Konsep akad transaksi syariah ini sangat menjunjung tinggi kebermanfaatan bagi bank, nasabah, atau seluruh masyarakan yang menerapkan konsep transaksi syariah ini. Oleh karena itu, objek-objek yang terlibat dalam transaksi syariah harus halal, baik secara sifat maupun cara memperoleh objek tersebut.
Apa sih artinya akad? Akad itu dalam bahasa Arab yaitu al-aqd yang artinya ikatan antar sesuatu. Sedangkan secara istilah akad itu ialah ikatan antara ijab dan qabul dilakukan berdasarkan aturan syariat memiliki akibat hukum yang didaftarkan dalam perjanjian tersebut. Kemudian, menurut Ibnu Nujaim dari kitabnya yang berjudul al-Bar al-Raiq Syarh Kanz al-Daqa’iq halaman 283, mengemukakan bahwa akad ialah gambaran mengenai terikatnya ijab yang lahir dari salah satu pihak yang berakad dengan qabul yang lahir dari pihak yang lain, melalui suatu cara yang dapat dilihat pengaruhnya terhadap objek akad (ma’qud ‘alaihi).
Berdasarkan dari definisi-definisi diatas, dapat disimpulkan bahwa akad adalah kehendak (iradat) untuk saling mengikatkan antara dua pihak atau lebih yang dibenarkan oleh syariat dan menimbulkan konsekuensi hukum terhadap subjek dan objek akad.
Dasar hukum akad ini dijelaskan dalam Al-qur’an surat Al-Ma’idah ayat 1, yang berbunyi:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ ۚ أُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيمَةُ الْأَنْعَامِ إِلَّا مَا يُتْلَىٰ عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّي الصَّيْدِ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ ۗ إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.”
Menurut Dr. Hasbiyallah didalam bukunya yang berjudul Panduan Memahami Seluk-Beluk Fiqh Muamalah di hal 4, mengemukakan bahwa suatu akad yang dilakukan akan menjadi sah jika memenuhi beberapa rukun akad. Berikut ialah beberapa rukun akad :
- Aqidmerupakan subjek atau pelaku dalam berakad. Seseorang yang berakad ini memiliki hak dalam melakukan akad (ataupun yang mewakili);
- Maqud alaihmerupakan objek atau barang yang diakadkan;
- Maudhu al-aqidmerupakan tujuan ataupun maksud dari dilakukannya akad tersebut;
- Shighat al-aqidmerupakan suatu pernyataan berakad (ijab qabul).
Selain rukun akad, beliau juga mengungkapkan bahwa ada pula syarat yang menjadikan akad tersebut sah. beberapa syarat akad sebagai berikut:
- Pihak-pihak yang melakukan akad ini harus mukallaf(mampu bertindak atau berperilaku menurut hukum). Jika belum mampu, maka harus diwakilkan oleh walinya.
- Objek yang diakadkan diakui oleh syara. Objek akad ini harus memenuhi 3 (tiga) syarat, yaitu : berbentuk harta, dimiliki oleh seseorang, dan bernilai harta menurut syara.
- Akad itu tidak dilarang oleh nash dan syara.
- Akad yang dilakukan ini memenuhi syarat-syarat khusus dengan akad yang bersangkutan
- Tujuan akad itu harus jelas dan diakui oleh syara
- Akad itu bermanfaat
Dalam buku Fikih Muamalah Teori dan Implementasi halaman 38, karangan Hariman Surya dan Koko Khoerudin sah dan batalnya suatu akad dapat dilihat dari segi berikut ini:
- Akad shahih ialah akad yang memenuhi rukun dan syarat akad.
Ulama Hanafiyah dan Malikiyah membagi akad shahih menjadi dua, yaitu:
- Akad nafis ialah akad yang dilangsungkan sesuai dengan rukun dan syaratnya
- Akad mauquf ialah akad yang dilakukan oleh seseorang yang cakap bertindak hukum
- Akad yang tidak shahih ialah akad yang terdapat kekurangan pada rukun dan syaratnya sehingga seluruh akibat hukumnya tidak berlaku dan tidak mengikat kedua belah pihak yang berakad.
- Akad bathil ialah akad yang tidak memenuhi salah satu rukunnya atau ada larangan langsung dari syara.
- Akad fasid ialah akad yang pada dasarnya disyariatkan, tetapisifat yang diakadkan itu tidak jelas.
Berikut merupakan asas-asas dalam berakad, yaitu:
- Asas ilahiha (asas ibadah)
- Asas kebebasan berakad
- Asas persamaan dan kesetaraan
- Asas keadilan
- Asas kerelaan
- Asas kebenaran dan kejujuran
- Asas tertulis
Suatu akad dapat berakhir jika telah memenuhi beberapa kriteria, berikut kriteria berakhirnya suatu akad, yaitu:
- Berakhirnya masa berlaku dari akad tersebut
- Dibatalkan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam akad
- Akad yang dilakukan fasad seperti tipuan
- Akad tersebut tidak dilakukan secara sempurna
Oleh karena itu, sebagai umat muslim harus memperhatikan tata cara, rukun, syarat, dan lainnya yang wajib diketahui mengenai berakad menurut syariah islam. Terutama pihak-pihak yang menerapkan prinsip syariah dalam melakukan transaksi seperti perbankan syariah, minimarket atau supermarket yang menerapkan prinsip syariah.
Wallau ‘alam bisshowab
Penulis : Jingga Permata Sriyanto
Mahasiswi Program Studi Akuntansi Syariah
STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau