Teman-teman tau ga sih apa itu ushul fiqh? Ushul fiqh itu ialah alat untuk para ahli fiqh merumuskan suatu hukum dalam Islam. Nah, dalam Ushul Fiqh ada yang dinamakan hukum syara’. Hukum Syara’ adalah perintah syar’i yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf yakni berupa tuntunan, pilihan dan ketetapan. Apa arti dari mukallaf? Mukallaf adalah orang yang sudah bisa menanggung beban dosa dirinya sendiri.
Perlu kita ketahui bahwa hukum Syara’ terbagi menjadi dua bagian. Yakni hukum taklifi dan hukum wadh’i. Hukum Taklifi ialah hukum yang melazimkan atau mengharuskan kepada kita permintaan Allah untuk mengerjakan atau meninggalkannya. Sedangkan hukum wadh’I ialah informasi yang diberikan Allah kepada kita tentang syarat, sebab, pencegah keterlaksanaannya hukum. Ternyata hukum taklifi dan hukum wadh’i ini juga ada pembagiannya. Namun pada artikel ini saya hanya akan membahas tentang hukum taklifi. Sebelum saya menjabarkan tentang hukum taklifi, mari sama-sama kita amati bagan dibawah ini agar kita lebih paham tentang pembagian hukum syara’.
Saya ulangi kembali ya teman-teman, hukum taklifi ialah hukum yang melazimkan atau mengharuskan kepada kita permintaan Allah untuk mengerjakan atau meninggalkannya. Nah, pembagian pada hukum taklifi ini ada 2 pendapat yakni pendapat jumhur ulama dan pendapat golongan Hanifiyyah. Pada artikel ini, saya akan mengulas pembagian hukum taklifi dari 2 pendapat tadi. Baik untuk penjelasan pertama kita mulai pembagian hukum taklifi menurut jumhur ulama.
- Pembagian Hukum Taklifi Menurut Jumhur Ulama
Menurut Dr. Moh. Bahrudin, M.Ag. dalam bukunya yang berjudul Ilmu Ushul Fiqh pada hal. 77, pembagian hukum taklifi yang merujuk pada pendapat jumhur ulama terbagi menjadi 5 bagian, yaitu :
- Ijab (Wajib)
Ijab atau wajib ialah segala perbuatan yang apabila dikerjakan mendapat pahala, apabila ditinggalkan mendapat siksa atau dosa. Ijab atau wajib dibagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan sudut pandang, yaitu :
a).Kewajiban dari waktu pelaksanaannya
- Wajib Muthlaq : kewajiban yang waktu pelaksanaanya luas atau tidak ditentukan waktu pelaksanaannya. Contohnya seperti kewajiban meng-qodho’ puasa Ramadhan.
- Wajib Muaqqad : kewajiban yang pelaksanaanya terikat oleh waktu atau ditentukan dalam waktu tertentu. Contohnya seperti puasa Ramadhan.
b).Kewajiban bagi orang yang melaksanakannya
- Wajib ‘Ain : kewajiban yang dibebankan tiap-tiap individu atau diri masing-masing, kewajiban ini tidak mungkin dilakukan oleh orang lain. Contohnya seperti shalat, shalat tidak bisa diwakilkan oleh orang lain.
- Wajib Kifayah : kewajiban yang dibebankan kepada sekelompok orang. Contohnya ialah shalat jenazah.
c).Kewajiban berdasarkan ukuran/kadar pelaksanaannya
- Wajib Muhaddad : kewajiban yang harus sesuai dengan kadar yang sudah ditentukan. Contohnya ialah zakat
- Wajib Ghairu Muhaddad : kewajiban yang tidak ada ketentuan kadarnya. Contohnya ialah sedekah.
d).Kewajiban berdasarkan kandungan perintahnya
- Wajib Muayyan : kewajiban yang tidak ada pilihan lain. Contohnya shalat lima waktu.
- Wajib Mukhayyar : kewajiban yang boleh menentukan salah satu dari beberapa pilihan. Contohnya : kafarat pelanggaran sumpah.
- Nadb (Sunnah)
Nadb atau sunnah adalah sesuatu yang diperintahkan oleh Allah yang tidak harus dikerjakan. Apabila untuk mencari pahala, maka mendapat pahala. Apabila tidak dikerjakan, tidak berdosa.
Nadb atau sunnah terbagi kepada dua bagian, yaitu :
a). Sunnah Muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan) : sunnah yang selalu dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW. Contohnya ialah shalat 2 rakaat sebelum subuh.
b). Sunnah Ghairu Muakkadah (sunnah biasa) : sunnah yang tidak selalu dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW. Contohnya ialah shalat tarawih.
- Tahrim (Haram)
Tahrim atau haram ialah sesuatu yang dilarang oleh Allah yang harus ditinggalkan. Apabila meninggalkannya mendapat pahala dan apabila dikerjakan mendapat dosa.
Tahrim atau haram terbagi kepada dua bagian, yaitu :
a). Haram Lidzatihi : sesuatu yang diharamkan karena mengandung kemudharatan bagi manusia dan kemudharatan itu tidak bisa terpisah dari zatnya. Contohnya ialah memakan babi.
b). Haram Lighairihi : sesuatu yang diharamkan bukan dari zatnya, namun karena ada faktor lain yang menimbulkan kemudharatan. Contohnya seperti jual beli barang secara riba.
- Karahah (Makruh)
Karahah atau makruh adalah sesuatu yang apabila ditinggalkan mendapat pahala, apabila dikerjakan tidak berdosa. Maksudnya ialah ketentuan Allah agar seseorang meninggalkan perbuatan dengan tuntutan yang tidak tegas untuk ditinggalkan
Karahah atau makruh terbagi menjadi dua bagian, yaitu :
a). Makruh Tahrim : sesuatu yang dilarang oleh syariat secara pasti, karena didasarkan pada dalil zhanni yang masih mengandung keraguan. Contohnya seperti larangan memakai emas bagi laki-laki.
b). Makruh Tanzih : sesuatu yang dianjurkan oleh syariat untuk meninggalkannya atau larangan syara’ terhadap suatu perbuatan, tetapi larangan tersebut tidak bersifat pasti, lantaran tidak ada dalil yang menunjukkan atas haramnya perbuatan tersebut. Contohnya seperti memakan daging kuda saat sangat butuh waktu perang.
- Ibahah (Mubah)
Ibahah atau mubah ialah hukum yang mengandung pilihan kepada kita untuk mengerjakan atau meninggalkannya.
Ibahah atau mubah terbagi menjadi tiga macam, yaitu:
a). Mubah yang berfungsi untuk mengantarkan seseorang kepada sesuatu hal yang wajib dilakukan. Contohnya seseorang tidak diberi kebebasan memilih untuk makan atau tidak makan, karena meninggalkan makanan sama sekali dalam hal ini akan membahayakan dirinya.
b). Sesuatu baru dianggap mubah hukumnya bilamana dilakukan sekali-kali, tetapi haram hukumnya bila dilakukan setiap waktu. Contohnya bermain dan mendengar nyanyian hukumnya adalah mubah bila dilakukan sekali-kali.
c). Sesuatu yang mubah yang berfungsi sebagai sarana untuk mencapai sesuatu yang mubah pula. Contohnya membeli perabotan rumah untuk kepentingan kesenangan.
Sedangkan menurut Dr. Ali Sodiqin pada bukunya yang berjudul Fiqh dan Ushul Fiqh pada hal.123, pembagian hukum taklifi menurut kalangan ulama Hanafiyah terbagi menjadi 7 bagian, yaitu:
- Iftiradh ialah perintah Allah yang harus dikerjakan berdasarkan dalil qath’i (dalil yang pasti). Contohnya;shalat 5 waktu.
- Ijab ialah perintah Allah yang mengandung perintah harus mengerjakan berdasarkan dalil zhanni (dalil yang masih mengandung dua atau lebih kemungkinan). Contohnyanya;ialah membaca Al-Fatihah dalam shalat.
- Nadb menurut kalangan ulama hanafiyah sama pengertiannya dengan nadb yang dimaksud dalam pembagian jumhur.
- Ibahah menurut kalangan ulama hanafiyah sama pengertiannya dengan ibahah yang dimaksud dalam pembagian jumhur
- Karahah Tanzih ialahtuntunan untuk meninggalkan suatu perbuatan tetapi tidak pasti atau titah Allah SWT yang mengandung larangan namun harus dijauhi (sama dengan karahah menurut jumhur)
- Karahah Tahrimialah perintah Allah SWT yang mengandung larangan yang harus dijauhi berdasarkan dalil zhanni. Contohnya; perintah Allah yang melarang kita melakukan jual beli diatas jual beli saudaranya.
- Tahrim, yaitu perintah Allah yang mengandung larangan yang harus ditinggalkan berdasarkan dalil qath’i (dalil yang pasti). Contohnya;ialah zina.
Nah, itulah tadi pembahasan tentang pembagian hukum taklifi menurut jumhur ulama dan menurut ulama kalangan hanafiyah. Dapat disimpulkan bahwasanya pembagian hukum taklifi terbagi menjadi 5 bagian, yaitu ijab (wajib), nadb (sunnah), tahrim (haram), karahah (makruh), ibahah (mubah). Sedangkan pembagian hukum taklifi menurut kalangan hanafiyah terbagi menjadi 7 bagian, yaitu iftiradh, ijab, nadb, ibahah, karahah tanzih, karahah tahrim dan tahrim.
Oleh: Suci Sauma Ramadhani
Mahasiswa Prodi PAI
STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau