Mengenal Syirkah dalam Fikih Muamalah

Views: 46

Syirkah adalah salah satu jenis akad pencampuran kata syirkah sendiri berasal dari bahasa arab yaitu syarika, yasyaraku, syarikan, syirkatan dan syarikatan yang artinya menjadi sekutu. Menurut Dr.Sanawiyah S Ag dan Ariydi SHI.MH, dalam bukunya Fikih Muamalah Hal.191 syirkah dalam bahasa arab di maknai sebagai campur. Kata dasarnya sendiri boleh dibaca syirkah atau syarikah. Namun AL-Jaziri dalam Fiqih al-Mazahib al-Arba’ah dibaca syirkah agar lebih fasih. Sementara itu, Drs Harun M H melalui bukunya yang bertajuk fiqih mua’amalah menjelaskan syirkah termasuk kedalam salah satu bentuk kerja sama dagang dengan rukun dan syarat tertentu. Bahkan masing-masing mazhab juga mengemukakan pendapatnya terkait definisi syirkah.

Pengertian Syirkah Menurut 4 Mazhab

Mengutip dari buku Hukum Ekonomi Syariah dan Fiqih Mu’amalah yang ditulis oleh Andri Soemitra, masing-masing ulama mazhab memiliki pengertian syirkah tersendiri. Mazhab Hambali mendefinisikan syirkah sebagai berhimpunnya hak dan wewenang untuk mentasharrufkan (mengelola harta) bisnis tersebut. Sementara itu ulama Malikiyah mengartikan syirkah merupakan pemberian wewenang kepada pihak-pihak yang bekerja sama. Jadi, setiap pihak memberikan wewenang kepada partnernya atas harta yang dimiliki bersama dengan masih tetap berwenang atas harta masing-masing. Adapun, arti syirkah menurut Mazhab Hanafi ialah suatu akad yang terjadi antara dua orang yang berserikat dalam modal dan keuntungan. Kemudian ulama Syafi’iyah mendefinisikan syirkah sebagai eksisnya hak pada suatu bisnis yang dimiliki oleh dua orang atau lebih.

Jenis-Jenis Syirkah

Mengacu pada sumber yang sama, secara garis besar syirkah terbagi kedalam dua jenis, yaitu syirkah al-Milk yang artinya kepemilikan. Syirkah pemilihan satu aset oleh dua orang atau lebih. Yang kedua ialah syirkah al-‘Aqd (akad). Syirkah jenis ini tercipta karena adanya kesepakatan atau akad antara dua orang atau lebih atau sepakat memberikan modal dan berbagi keuntungan maupun kerugian atau sering disebut bagi hasil.

  1. Syirkah al-‘Inan

Ketentuan dalam syirkah ini ialah setiap pihak berkontribusi membagi modal dan berpastisipasi dalam kerja serta berbagi keuntungan maupun kerugian. Porsi masing-masing pihak dalam permodalan, partisipasi maupun bagi hasil tidak harus sama 50%-50%.

  1. Syirkah al-Mufawadhah

Syirkah AL-Mufawadhah yang berarti akad kerja sama antara dua orang atau lebih dengan ketentuan setiap pihak berkontribusi membagi modal dan berpastisipasi dalam kerja.Namun, keuntungan dan kerugiannya harus dibagi dengan persentase yang sama persis yaitu 50%-50%.

  1. Syirkah ‘Amal

Akad ini berarti kerja sama bagi mereka yang seprofesi untuk menerima pekerjaan secara bersama dan berbagi keuntungan dari pekerjaan itu.

  1. Syirkah Wujuh

Syirkah merupakan akad kerja sama antara dua orang atau lebih yang memiliki reputasi dan prestise baik serta dikenal ahli dalam bisnis. Pembagian keuntungan kerugian dan keuntungan di dasarkan pada jaminan penyuplai yang disediakan oleh tiap mitra.

  1. Syirkah Mudharabah

Terakhir ialah musyarakah mudharabah. Artinya, akad kerja sama usaha dengan ketentuan pihak pertama menyediakan semua modal sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan mudharabah ini dibagi sesuai kesepakatan yang di hitungkan dalam akad, apabila rugi maka ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian bukan akibat kelalaian pengelola.Namun, apabila kerugian diakibatkan oleh pengelola maka ia harus bertanggung jawab.

Rukun dan Syarat Syirkah

Menurut ulama hanafiyah, rukun syirkah ada dua, yaitu ijab dan qabul sebab ijab dan qabul (akad) yang menentukan adanya syirkah.

Adapun rukun syirkah menurut ketentuan syari’at islam adalah :

  1. Sighat (lafadz akad)
  2. Orang (pihak-pihak yang mengadakan serikat) yaitu pihak-pihak yang mempunyai kepentingan dalam mengadakan perserikatan.
  3. Pokok pekerjaan (bidang-bidang yang dijalankan) yaitu orang-orang yang berserikat itu menjalankan usaha dalam bidang usaha ynag dijalankan .

Syarat-syarat syirkah adalah sebagai berikut :

  1. Syirkah dilaksanakn dengan modal uang tunai
  2. Adanya dua orang atau lebih berserikat
  3. Dua orang atau lebih mencampurkan kedua hartanya
  4. Keuntungan dan kerugian diatur dengan perbandigan modal harta serikat yang diberikan

Adapun syarat-syarat orang (pihak-pihak) yang mengadakan perjanjian serikat atau kongsi itu haruslah :

  1. Orang berakal,
  2. Baligh,
  3. Dengan kehendak sendiri (tidak ada unsur paksaan).

 

Oleh: Ilham

Mahasiswa Prodi Akuntansi Syariah

STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *