Pada era sekarang, kegiatan investasi saham salah satunya menjadi topik yang sangat menarik untuk dibahas. Saham yang menurut Piji Pakarti dalam bukunya yang berujudul Pengantar Pasar Modal hal. 54 menjelaskan bahwa saham merupakan sebuah tanda yang menjadi bukti pernyertaan seseorang atau badan terhadap perusahaan yang menerbitan saham tersebut. Pada para calon investor pastinya ingin melakukan investasi pada sebuah perusahaan.
Namun, menjadi kekahwatiran pada masyarakat sekarang ialah cara mekanisme atau cara kerjanya investasi tersebut apakah beretantangan dalam agama Islam atau syariatnya. Maka hal tersebut, menjadi bahan pertimbangan bagi calon investor untuk melakuan investasi pada sebuah perusahaan, dan salah satunya bagi investor yang tau atau taat pada ajaran Islam. Meski demikian, sekarang sudah banyak saham yang terdaftar dalam investasi saham syariah yang sudah pastinya mekanisme praktiknya tidak lah bertentangan dengan ajaran ataupun syariat Islam.
Lalu, apakah jual-beli saham ini dalam Islam diperbolehkan? Untuk mengetahuinya simak penjelasan dibawah ini ya Sobat Hala Ugama
MENGETAHUI HUKUM JUAL-BELI SAHAM DALAM ISLAM
Ada beberapa fatwa-fatwa yang dikelurkan oleh DSN-MUI tentang saham dan beberapa peraturan yang telah dibuatan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selanjutnya, bagaimana mekanisme transaksi pada saham syariah? Menurut Khaerul Umam dalam bukunya yang berjudul Pasar Modal Syariah dan Praktik Pasar Modal Syariah dihal 128, mengemukakan dalam fatwa DSN-MUI No.40/DSN-MUI/X/2003 mengenai pasar modal dan pedoman umum penerapan prinsip syariah di Bidang Pasar Modal pada transaksi yang tidak diperbolehkan untuk melakukan transaksi tersebut ialah yang bersifat spekulasi maupun manipulasi yang tentunya terdapat unsur dharar, gharar, riba’, masyir, risywah, melakukan maksiat serta kedzaliman, seperti halnya melakukan penipuan, transaksi yang dapat memanfaatkan orang dalam (insider trading), dan menjual saham yang bukan milik kita (short selling).
Selain itu, saham yang diperbolehkan ialah saham yang telah lolos praktik dan telah memenuhi kriteria bagi saham syariah tersebut yang dimana tertuang dalam Fatwa DSN-MUI No.135 Tahun 2020 mengenai Saham dan POJK No.35 Tahun 2017 mengenai kriteria dan penerbitan pada Daftar Efek Syariah.
Jadi, hukum dalam jual-beli saham ini dalam islam adalah boleh saja asalkan sesuai dengan ajaran Islam. Misalkan, transaksi yang dilakukan harus pasti, bebas dari hal-hal yang dapat membingungkan, dan yang pasti tidak mengandung unsur riba dalam pembelian tersebut.
DALIL MENGENAI JUAL-BELI SAHAM SYARIAH
Dalil yang manjadi dasar hukum jual-beli saham syariah ini dijelaskan dalam Al-qur’an surat an-Nisa ayat 29, yang berbunyi :
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا
Artinya : “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu.” (An-Nisa’ : 29)
Dalam ayat diatas, dijelaskan dengan tegas bahwa Allah SWT melarang umat-Nya yang beriman mengkonsumsi hartanya dengan cara yang tidak diperbolehkannya oleh syariat (bathil), misalnya melakukan perjudian dan transaksi yang mengandung unsur riba atau penipuan serta hal-hal yang tidak diperbolehkan lainnya.
JUAL-BELI SAHAM SYARIAH DALAM PANDANGAN ULAMA
Namun, bagaimana hukum saham dalam pandangan para ulama tentang investasi saham syariah ini? Ada beberapa pendapat yang mengharamkan dan memperbolehkan jual-beli saham syariah ini. Dalam salah satu jurnal Rohmadi, dkk yang berjudul Tinjauan Hukum Islam Terhadap Perdagangan Saham, mengemukakan dua pendapat para ulama, yaitu :
Pertama, pendapat yang Mengharamkan jual-beli saham syariah ini ialah pendapat dari Taqyudin al-Nabhani dan Isya Abduh menimbulkan sejumlah ide ialah :
- Nilai saham tidak mempunyai kesamaan dari tahun ke tahun. Oleh karena itu, saham bukanlah merupakan modal yang dibayarkan pada saat pendirian perusahaan, tetapi modal perusahaan ketika penjualan;
- Asimetri informasi atau dalam terminologi prinsip jual beli disebut dengan sebutan al-Jahaalah, artinya pembeli saham tidak tahu informasi mengenai spesifikasi teknis komoditas yang diperdagangkan di saham, sedangkan syarat utama dari konsep jual-beli, yang harus diketahui pembeli secara detail mengenai barang beliannya (objek). Untuk itu mekanisme syariah menetapkan pelarangan jual beli ghuruur atau majhuul; dan
- Apabila perusahaan penerbit saham tersebut memiliki hutang, yaitu saham yang merupakan bagian dari hutang tersebut. Dengan begitu jual-beli saham tidak diperbolehkan, karena bisa diklasifikasi sebagai konsep jual beli utang yang dilarang oleh nash syariah: “Nabi melarang jual beli hutang.” (HR. Daaruquthnii)
Kedua, pendapat dalam pandangan ulama yang Memperbolehkan jual-beli saham syariah ini diantaranya :
- Saham adalah surat berharga yang menunjukkan nilai yang dimiliki oleh pemegangnya dan pemegangnya diperbolehkan menjualnya kepada siapa saja. Hal ini sesuai dengan apa yang dikemukakan oleh Ibnu Hamamah dalam Kitab Fathul Qodir “ Seseorang yang bermitra dapat menjual sahamnya dalam semua bentuk apapun kepada pihak lain”;
- Pemilik saham diperbolehkan menjual bagiannya walaupun dalam keadaan milik bersama dan tidak terpisah-pisah, atau terbatas dalam kepemilikan sebagian aset. Hal ini perkuat dengan keterangan Ibn Rajab dalam kitab Qowaid Ibnu Rajab yaitu: “Sesungguhnya menjual bagian dalam milik bersama adalah boleh, jadi tidak hanya sejauh yang terpisah-pisah saja.”; dan
- Pemilik saham boleh menjual bagiannya, walaupun tidak boleh dipisahkan. Dalam kitab al-Majmu’ disebutkan bahwa: “Apabila seseorang memisahkan diri dari rekan bisnisnya, maka jual lah yang menjadi miliknya sebelum digabungkan, berdasarkan hal tersebut di atas berarti pembagian dapat dijual atau dipisahkan. Menurut pendapat al-Mutawally, jika kita katakan bahwa pembagian tersebut adalah pemisahan, maka boleh dijual sebelum penggabungan dengan yang lainnya.”
Oleh karena itu, sebagai umat muslim tidak perlu khawatir lagi jika ingin berinvestasi pada saham. Karena, saat ini sudah ada saham syariah yang sudah teruji dan sesuai dengan kriteria Islam. Dan hukum jual-beli saham syariah ini di perbolehkan saja asalkan tidak mengandung unsur riba pada transaksi tersebut dan pastikan kamu melakukan investasi saham syariah ini di platform resmi yang sudah diawasi oleh OJK yaa.
Sekian dan terimakasih…
Penulis : Oca Meyva Agesti
Mahasiswa Program Studi Akuntansi Syariah
STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau