Kedudukan Harta dalam Islam

Views: 89

Harta adalah bagian penting dalam hidup kita. Kita memerlukan harta untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari kita. Dalam beberapa ibadah, keuangan kita menjadi faktor penting dalam menentukan apakah kita memiliki kewajiban untuk melakukannya.

Lantas, apa yang dimaksud dengan harta?

  • Dari pemaparan Fairuz Abadi dalam kamus Al-Muhit, harta adalah apa-apa yang kamu miliki dari segala bentuk.
  • Dalam buku Rachmat Syafei yang berjudul Fiqh Muamalah pada halaman 22 pengertian harta menurut para ahli fiqh sebagaimana menurut ulama hanafiyah harta diartikan segala sesuatu yang dapat diambil, disimpan dan bisa dimanfaatkan.
  • Sementara pengertian harta menurut jumhur ulama fiqh lainnya adalah segala sesuatu yang bernilai dan mesti rusaknya dengan menguasainya.

Harta mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Hartalah yang dapat menunjang segala kegiatan manusia, termasuk untuk memenuhi kebutuhan pokok manusia (sandang, papan dan pangan).

Menurut Hermansyah dan Achmad Fathoni dalam jurnalnya yang berjudul Kedudukan Harta Dalam Perspektif Al Quran Dan Hadits yang tercantum pada halaman 114, kedudukan harta dalam Al-Qur’an digambarkan sebagai berikut:

 

  1. Harta sebagai perhiasan

زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوٰتِ مِنَ النِّسَاۤءِ وَالْبَنِيْنَ وَالْقَنَاطِيْرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْاَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ۗ ذٰلِكَ مَتَاعُ الْحَيٰوةِ الدُّنْيَا ۗوَاللّٰهُ عِنْدَهٗ حُسْنُ الْمَاٰبِ ١٤

Artinya : Dijadikan indah bagi manusia kecintaan pada aneka kesenangan yang berupa perempuan, anak-anak, harta benda yang bertimbun tak terhingga berupa emas, perak, kuda pilihan, binatang ternak, dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia dan di sisi Allahlah tempat kembali yang baik. (Ali ‘Imran/3:14)

Dalam ayat di atas dijelaskan bahwa harta adalah salah satu perhiasan hidup. Disebutkan kekayaan dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia. Implikasi dari kedudukan harta sebagai perhiasan adalah bahwa manusia tidak boleh terlena dengan hartanya. Seharusnya harta tersebut tidak melalaikannya dalam melakukan amalan-amalan yang baik dan bermanfaat. Manusia harus memenuhi hak-hak Allah dan hak-hak sesama manusia berupa shalat, zakat, sedekah, haji, umrah, bertasbih dan lainnya.

 

  1. Harta sebagai amanah/titipan

اٰمِنُوْا بِاللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ وَاَنْفِقُوْا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُّسْتَخْلَفِيْنَ فِيْهِۗ فَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مِنْكُمْ وَاَنْفَقُوْا لَهُمْ اَجْرٌ كَبِيْرٌۚ ٧ ( الحديد/57: 7)

Artinya : “Berimanlah kepada Allah dan Rasul-Nya serta infakkanlah (di jalan Allah) sebagian dari apa yang Dia (titipkan kepadamu dan) telah menjadikanmu berwenang dalam (penggunaan)-nya. Lalu, orang-orang yang beriman di antaramu dan menginfakkan (hartanya di jalan Allah) memperoleh pahala yang sangat besar.” (Al-Hadid/57:7)

Berdasarkan penjelasan ayat diatas bahwa kekuasaan manusia terhadap harta hanyalah bersifat sementara atau hanya titipan dan amanah dari Allah Swt., hingga pada suatu saat nanti Allah Swt., akan mengambilnya kembali baik melalui kematian, musibah, sakit dan lain sebagainya. Implikasi dari harta adalah titipan, bahwa supaya harta dapat kekal dimiliki selamanya dan bisa dibawa sampai ke akhirat, harta tersebut harus dikembalikan kepada Allah swt dengan cara disalurkan melalui zakat, infak dan sedekah atau wakaf. Atau bisa juga dengan cara distribusi lain seperti hibah atau hadiah.

 

  1. Harta sebagai fitnah (ujian) bagi manusia

وَلَنَبْلُوَنَّكُمْ بِشَيْءٍ مِّنَ الْخَوْفِ وَالْجُوْعِ وَنَقْصٍ مِّنَ الْاَمْوَالِ وَالْاَنْفُسِ وَالثَّمَرٰتِۗ وَبَشِّرِ الصّٰبِرِيْنَ ١٥٥ ( البقرة/2: 155)

Artinya :  “Kami pasti akan mengujimu dengan sedikit ketakutan dan kelaparan, kekurangan harta, jiwa, dan buah-buahan. Sampaikanlah (wahai Nabi Muhammad,) kabar gembira kepada orang-orang sabar” (Al-Baqarah/2:155)

Ayat ini menyebutkan mengenai harta sebagai salah satu ujian bagi manusia, Allah ta’ala memberikan karunia-Nya berupa harta, tidak hanya sebagai anugerah namun juga sebagai bala’ (ujian), untuk mengetahui apakah hambaNya termasuk orang-orang yang bersyukur atau termasuk orang yang kufur.

۞ لَتُبْلَوُنَّ فِيْٓ اَمْوَالِكُمْ وَاَنْفُسِكُمْۗ ( اٰل عمران/3: 186)

Artinya : “Kamu pasti akan diuji dalam (urusan) hartamu dan dirimu.” (Ali ‘Imran/3:186)

Menurut tafsir Quraish Shihab, harus diyakini bahwa terhadap orang-orang yang beriman, akan mengalami cobaan harta (dengan perintah untuk berinfak) dan cobaan jiwa (dengan perintah berjihad, dengan penyakit dan kesengsaraan)

 

  1. Harta sebagai sarana berbuat kebajikan dan bekal ibadah

اِنْفِرُوْا خِفَافًا وَّثِقَالًا وَّجَاهِدُوْا بِاَمْوَالِكُمْ وَاَنْفُسِكُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۗذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ٤١ ( التوبة/9: 41)

Artinya :  “Berangkatlah kamu (untuk berperang), baik dengan rasa ringan maupun dengan rasa berat, dan berjihadlah dengan harta dan jiwamu di jalan Allah. Yang demikian itu adalah lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (At-Taubah/9:41)

Berdasarkan penjelasan ayat tersebut menegaskan bahwa kedudukan harta dalam Islam sangat penting, yaitu sebagai sarana beribadah. Seperti Shalat, zakat, haji, sedekah, dan jihad di jalan Allah. Semua aktivitas manusia membutuhkan harta. Implikasi dari ini adalah bahwa seorang Muslim seharusnya memiliki harta, agar dapat melaksakan ibadah secara sempurna.

 

Oleh : Suci Sauma Ramadhani

Mahasiswa Prodi PAI (Pendidikan Agama Islam)

STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *