Pembagian Harta dalam Fikih Muamalah

Views: 251

Ketika mendengar kata “Harta” tentu kita akan langsung berpikir mengenai uang, emas, rumah, tanah dan lain-lain. Ini wajar, karena harta tersebut adalah yang paling umum dimiliki oleh masyarakat. Namun, apakah teman-teman tahu kalau harta tidak hanya sebatas itu?

Nah, kali ini saya akan membahas apa saja pembagian-pembagian harta dalam pandangan Fiqih Muamalah.

Menurut Hendi Suhendi dalam buku Fiqih Mualamah di halaman 19-29 harta atau dalam bahasa Arab disebut Mal terbagi menjadi beberapa bagian berdasarkan golongan dan hukumnya, yaitu:

  1. Harta Mutaqawwim dan Ghair Mutaqawwi.

Harta mutaqawwim adalah harta yang baik jenisnya dan cara memperolehnya sesuai dengan syariat. Harta ini boleh dimanfaatkan. Contohnya adalah daging kambing yang disembelih sesuai syariat Islam, ketika daging itu disembelih tanpa syariat Islam maka harta itu tidak lagi disebut sebagai harta mutaqawwim.

Sedangkan ghair mutaqawwi adalah kebalikan dari harta mutaqawwi yaitu sesuatu yang tidak boleh diambil manfaatnya, yang cara memperolehnya maupun jenisnya tidak diperbolehkan syara’. Contohnya: babi dan khamar.

  1. Harta Mitsli dan Harta

Harta mitsli adalah yang dapat dengan mudah ditemukan yang serupa di pasaran. Sedangkan, harta qimi ialah harta yang sulit untuk ditemukan yang serupa di pasaran atau ada dipasaran namun dengan kualitas atau nilai yang berbeda.

Contoh dari harta mitsli ialah beras yang banyak dijual dipasar. Sedangkan contoh dari harta qimi adalah emas.

  1. Harta Istihlak dan Harta Isti’mal

Harta istihlak adalah harta yang ketika digunakan habis dalam sekali pemakaian. Nah, harta istihlak ini terbagi menjadi dua yaitu harta istihlak haqiqi adalah harta yang ketika selesai digunakan wujudnya habis pula. Contohnya ialah korek api dan istihlak huquqi yaitu harta yang ketika digunakan manfaatnya, namun wujudnya masih ada. Contohnya ialah uang.

Adapun harta isti’mal adalah harta yang tidak mungkin habis bahkan setelah digunakan. Contohnya seperti rumah, pakaian dll.

  1. Harta Manqul dan Ghair Manqul

Harta manqul adalah harta yang dapat dipindahkan wujudnya dari suatu tempat ke tempat lain. Sedangkan ghair manqul ialah harta yang tidak dapat dipindahkan ke tempat lain.

  1. Harta ‘Ain dan Harta Dayn

Harta ‘ain adalah harta yang berbentuk benda, seperti rumah, pakaian dan lainnya. Adapun harta dayn adalah harta yang ada dalam pertanggungjawaban seseorang, seperti hutang atau uang di dalam bank.

  1. Harta al-‘Ain dan al-Nafi’i

Harta al-ain ialah harta yang memiliki nilai dan bentuk. Sedangkan harta al-nafi’i adalah harta yang tidak memiliki bentuk, misalnya hak paten, lisensi, software dan goodwill.

  1. Harta Mamluk, Mubah dan Mahjur

Harta mamluk adalah harta yang dimiliki, baik itu secara pribadi ataupun milik badan hukum seperti pemerintah ataupun yayasan.

Harta mubah adalah harta yang bukan milik siapa pun, seperti air pada mata air binatang buruan, buah-buahan dihutan dan lain-lain.

Harta mahjur adalah harta yang tidak boleh dimiliki sendiri atau diberikan ke orang lain menurut syariat. Biasanya berupa wakaf atau dikhususkan untuk masyarakat umum. Contohnya adalah jalan raya, kuburan dan masjid

  1. Harta yang dapat di bagi dan Harta yang tidak dapat dibagi

Berikutnya adalah harta yang dapat dibagi yaitu harta yang ketika dibagi tidak akan menimbulkan kerusakan atau kerugian seperti tepung dan beras.

Adapun harta yang tidak dapat dibagi adalah harta yang apabila dibagi akan menimbulkan suatu kerusakan. Contohnya ialah gelas, mesin dan yang lainnya.

  1. Harta pokok dan Harta hasil

Harta pokok bisa disebut juga dengan modal seperti uang, emas dan lainnya. Sedangkan harta hasil adalah harta yang berasal dari harta pokok.

Contoh dari harta pokok dan harta hasil ialah domba yang memiliki bulu. Bulu domba itu adalah harta hasil sedangkan dombanya adalah harta pokok.

  1. Harta Khas dan Harta ‘Am

Yang terakhir adalah harta khas yaitu harta pribadi yang mana  dalam kepemilikannya tidak bekerja sama dengan orang lain. Sedangkan harta ‘am adalah harta yang dimiliki bersama.

 

Itu dia pembagian harta berdasarkan golongan dan hukumnya. Dari sini kita tahu, harta tidak hanya sebatas uang, emas dan rumah. Bahkan hutang yang dimiliki oleh seseorang sekalipun adalah harta yang dimiliki oleh seorang yang mengutangkannya.

 

Oleh : Nur Hasanah

Mahasiswa Program Studi Pendidikan Agama Islam

STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *