Syirkah adalah salah satu jenis akad pencampuran atau kerjasama. Kata syirkah sendiri berasal dari bahasa arab yaitu syarika, yasyaraku, syarikan, syirkatan dan syarikatan yang artinya menjadi sekutu. Menurut Dr. Sanawiyah, S. Ag dan Ariydi, S.H.I.,M.H, dalam bukunya Fikih Muamalah hal. 191 syirkah dalam bahasa arab di maknai sebagai campur. Kata dasarnya sendiri boleh dibaca syirkah atau syarikah. Namun AL-Jaziri dalam Fiqih al-Mazahib al-Arba’ah dibaca syirkah agar lebih fasih.
Sementara itu, Drs. Harun, M.H melalui bukunya yang bertajuk Fiqih Mua’amalah hal 178 menjelaskan syirkah termasuk kedalam salah satu bentuk kerjasama dagang dengan rukun dan syarat tertentu. Bahkan masing-masing mazhab juga mengemukakan pendapatnya terkait definisi syirkah.
Pengertian Syirkah Menurut 4 Mazhab
Mengutip dari buku Hukum Ekonomi Syariah dan Fiqih Mu’amalah hal 97 yang ditulis oleh Andri Soemitra, masing-masing ulama mazhab memiliki pengertian syirkah tersendiri.
- Mazhab Hambali mendefinisikan syirkah sebagai berhimpunnya hak dan wewenang untuk mentasharrufkan (mengelola harta) bisnis tersebut.
- Sementara itu ulama Malikiyah mengartikan syirkah merupakan pemberian wewenang kepada pihak-pihak yang bekerja sama. Jadi, setiap pihak memberikan wewenang kepada partnernya atas harta yang dimiliki bersama dengan masih tetap berwenang atas harta masing-masing.
- Adapun, arti syirkah menurut Mazhab Hanafi ialah suatu akad yang terjadi antara dua orang yang berserikat dalam modal dan keuntungan.
- Kemudian ulama Syafi’iyah mendefinisikan syirkah sebagai eksisnya hak pada suatu bisnis yang dimiliki oleh dua orang atau lebih.
Jenis – Jenis Syirkah
Para ulama fikih membagi syirkah menjadi dua macam:
- Syirkah amlak (perserikatan dalam kepemilikan)
- Syirkah al-Uqud (perserikatan berdasarkan aqad)
- Syirkah amlak
Menurut Sayyid Sabiq, yang dimaksud dengan syirkah amlak adalah bila lebih dari satu orang memiliki suatu jenis barang tanpa akad baik bersifat ikhtiari atau jabari. Artinya, barang tersebut dimiliki oleh dua orang atau lebih tanpa didahului oleh akad. Hak kepemilikan tanpa akad itu dapat disebabkan oleh dua sebab:
- Ikhtiari atau disebut (syirkah amlak ikhtiari) yaitu perserikatan yang muncul akibat tindakan hukum orang yang berserikat, seperti dua orang sepakat membeli suatu barang atau keduanya menerima hibah, wasiat, atau wakaf dari orang lain maka benda- benda ini menjadi harta serikat (bersama) bagi mereka berdua.
- Jabari (syirkah amlak jabari) yaitu perserikatan yang muncul secara paksa bukan keinginan orang yang berserikat) artinya ak milik bagi mereka berdua atau lebih tanpa dikehendaki oleh mereka. Seperti harta warisan yang mereka terima dari bapaknya yang telah wafat. Harta warisan ini menjadi hak milik bersama bagi mereka yang memiliki hak warisan.
- Syirkah Uqud
Yang dimaksud dengan syirkah uqud adalah dua orang atau lebih melakukan akad untuk bekerja sama (berserikat) dalam modal dan keuntungan. Artinya, kerja sama ini didahului oleh transaksi dalam penanaman modal dan kesepakatan pembagian keuntungannya.
- Pembagian Syirkah Uqud
- Syirkah al – ‘inan
Syirkah Inan yaitu penggabungan harta atau modal dua orang atau lebih yang tidak selalu sama jumlahnya. Boleh satu pihak memiliki modal lebih besar dari pihak lain. Demikian halnya, dengan beban tanggung jawab dan kerja, boleh satu pihak bertanggung jawab penuh, sedangkan pihak lain tidak. Keuntungan dibagi dua sesuai presentase yang telah disepakati. Jika, mengalami kerugian maka risiko ditanggung bersama dilihat dari presentase modal.
- Syirkah al – Mufawadhah
Syirkah al-mufawadhah yaitu perserikatan di mana modal semua pihak dan bentuk kerja sama yang mereka lakukan baik kualitas dan kuantitasnya harus sama dan keuntungan dibagi rata. Dalam syirkah mufawadhah ini masing-masing pihak harus sama-sama bekerja. Hal terpenting dalam syirkah ini yaitu modal, kerja, maupun keuntungan merupakan hak dan kewajiban yang sama. Apabila berbeda bukan lagi disebut mufawadhah, tetapi menjadi al-Inan. Menurut Sayyid Sabiq ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:
- Jumlah modal masing-masing sama, jika berbeda maka tidak sah.
- Memiliki kewenangan bertindak yang sama. Maka tidak sah syirkah antara anak kecil dan orang dewasa.
- Agama yang sama. Maka tidak sah syirkah antara muslim dan nonmuslim.
- Masing-masing pihak dapat bertindak menjadi penjamin bagi yang lain atas apa yang dibeli atau dijual.
- Syirkah al – ‘amal / Abdan
yaitu perserikatan dalam bentuk kerja yang hasilnya dibagi bersama sesuai dengan kesepakatan. Artinya, perserikatan dua orang atau lebih untuk menerima suatu pekerjaan seperti tukang besi, kuli angkut, tukang jahit, tukang celup, tukang servis elektronik dan sebagainya. Syirkah abdan (fisik) juga disebut syirkah amal (kerja), syirkah shana’i (para tukang), dan syirkah taqabbul (penerimaan).
- Syirkah Wujuh
Syirkah al-wujuh yaitu perserikatan tanpa modal, artinya dua orang atau lebih membeli suatu barang tanpa modal, yang terjadi adalah hanya berpegang kepada nama baik dan kepercayaan para pedagang terhadap mereka. Dengan catatan keuntungan untuk mereka. Syirkah ini adalah syirkah tanggungjawab yang tanpa kerja dan modal. Artinya dua orang atau lebih yang tidak punya modal sama sekali dapat melakukan pembelian denga kredit dan menjualnya dengan harga tunai. Syirkah semacam ini sekarang mirip dengan makelar. Mereka berserikat membeli barang dengan cara kredit kemudian dijual dengan tunai dan keuntungannya dibagi bersama. Menurut Syafi’iyah, Malikiyah, Zahiriyah, dan Syiah imamiyah syirkah semacam ini hukumnya batil karena modal dan kerja tidak jelas. Adapun dalam syirkah yang disebut modal dan kerja harus ada. Adapun menurut ulama Hanafiyah, Hanabilah, dan Zaidiyah hukumnya boleh karena masih berbentuk suatu pekerjaan dan masing-masing pihak dapat bertindak sebagai wakil di samping itu mereka beralasan syirkah ini telah banyak dilakukan oleh ummat Islam dan tidak ada ulama yang menentangnya.
- Syirkah Mudharabah
Syirkah mudharabah yaitu persetujuan antara pemilik modal dan seorang pekerja untuk mengelola uang dari pemilik modal dalam suatu perdagangan tertentu yang keuntungannya dibagi sesuai dengan kesepakatan bersama. Adapun kerugian ditanggung oleh pemilik modal saja. Menurut Hanabilah, mudharabah dapat dikatakan sebagai syirkah jika memenuhi syarat sebagai berikut: a. pihak-pihak yang berserikat cakap dalam bertindak sebagai wakil, b. modalnya berbentuk uang tunai, c. jumlah modal jelas, d. diserahkan langsung kepada pekerja (pengelola) dagangan itu setelah akad disetujui, e. pembagian keuntungan diambil dari hasil perserikatan itu bukan dari harta yang lain. Tetapi menurut jumhur ulama (Hanafiyah, Malikiyah,Syafi’iyah, Zahiriyah, dan Syiah Imamiyah) tidak memasukkan transaksi mudharabah sebagai salah satu bentuk perserikatan. karena mudharabah menurut mereka merupakan akad tersendiri dalam bentuk kerja sama yang lain yang
tidak dinamakan dengan perserikatan.
Rukun dan Syarat Syirkah
Menurut mayoritas ulama, rukun syirkah ada empat, yaitu:
- Ijab dan qabul sebab ijab dan qabul (akad) yang menentukan adanya syirkah.
- Sighat (Lafadz akad)
- Orang (pihak-pihak yang mengadakan serikat) yaitu pihak-pihak yang mempunyai kepentingan dalam mengadakan perserikatan.
- Pokok pekerjaan (bidang-bidang yang dijalankan) yaitu orang-orang yang berserikat itu menjalankan usaha dalam bidang usaha ynag dijalankan .
Syarat-syarat syirkah adalah sebagai berikut :
- Syirkah dilaksanakan dengan modal uang tunai
- Adanya dua orang atau lebih berserikat
- Dua orang atau lebih mencampurkan kedua hartanya
- Keuntungan dan kerugian diatur dengan perbandigan modal harta serikat yang diberikan
Adapun syarat-syarat orang (pihak-pihak) yang mengadakan perjanjian serikat atau kongsi itu haruslah :
- Orang berakal,
- Baligh,
- Dengan kehendak sendiri (tidak ada unsur paksaan).
Hikmah Syirkah
Manusia tidak dapat hidup sendirian, pasti membutuhkan orang lain dalam memenuhi kebutuhan. Ajaran Islam, mengajarkan supaya kita menjalin kerja sama dengan siapa pun terutama dalam bidang ekonomi dengan prinsip saling tolong menolong dan menguntungkan, tidak menipu dan merugikan. Tanpa kerja sama, maka kita sulit untuk memenuhi kebutuhan hidup. Syirkah pada hakikatnya adalah sebuah kerja sama yang saling menguntungkan dalam mengembangkan potensi yang dimiliki baik berupa harta atau pekerjaan. Oleh karena itu, Islam menganjurkan umatnya untuk bekerja sama kepada siapa saja dengan tetap memegang prinsip sebagaimana tersebut di atas. Maka hikmah yang dapat kita ambil dari syirkah yaitu adanya tolong menolong, saling bantu membantu dalam kebaikan, menjauhi sifat egoisme, menumbuhkan saling percaya, menyadari kelemahan, dan kekurangan, dan menimbulkan keberkahan dalam usaha jika tidak berkhianat.
Oleh : Ahmad Dani, Hendry, Muhammad Solihin
Mahasiswa Program Studi Pendidikan Agama Islam Sultan Abdurrahman Kepri