Apa sich Bisnis Multi Level Marketing (MLM) itu ?

Views: 41

Sahabat Hala-Ugama, usaha bisnis yang ada kini memang banyak jenisnya, salah satunya adalah bisnis MLM atau Multi Level Marketing. Bisnis MLM ini bukanlah hal baru, sehingga banyak sekali perusahaan yang menggunakan sistem bisnis MLM. Nah artikel ini akan dibahas apa itu bisnis MLM, yuuk mari kita sama-sama simak artikel berikut.

Menurut Clothier (1994: 9) MLM diartikan sebagai bisnis penjualan langsung yaitu direct selling. Penjualan langsung atau direct selling dirumuskan oleh Direct Selling Assosiation sebagai penjualan barang-barang konsumsi langsung ke perorangan, di rumah-rumah maupun di tempat kerja, melalui transaksi yang diawali dan diselesaikan oleh tenaga penjualnya. MLM juga dikatakan sebagai “Network Marketing”, yaitu sistem pemasaran dengan menggunakan jaringan kerja. Jadi ada kelompok orang yang merupakan jaringan kerja, karena kerjanya melakukan pemasaran maka disebut “Network Marketing”. So, dapat disimpulkan bahwa MLM atau Network Marketing adalah suatu sistem pemasaran yang melibatkan penjualan langsung atau direct selling, serta menggunakan jaringan kerja untuk melakukan kegiatan pemasaran.

 

MLM juga dapat diartikan sebagai sebuah konsep pemasaran dengan cara memberikan kesempatan pada konsumen maupun pelanggan untuk dapat ikut serta sebagai penjual serta memperoleh keuntungan melalui garis kemitraan MLM. Dalam bisnis MLM, semakin banyak member atau anggota yang terlibat maka jangkauan bisnis MLM pun akan melebar. Sehingga dapat menaikkan omset perusahaan serta menghasilkan keuntungan yang maksimal. Oleh karena itu, perusahaan MLM akan bersedia untuk memberikan komisi kepada member atas member baru yang berhasil direkrut. Selain istilah MLM, bisnis ini juga biasa disebut dengan penjualan piramida, pemasaran jaringan, pemasaran berantai, networking marketing, multi generation marketing maupun uni level marketing.

 

Multi level marketing bertujuan untuk mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya dari penjualan produk. Hal ini dikarenakan pemasukan atau profit yang ada bergantung pada banyaknya penjualan yang berhasil dilakukan. Menerapkan strategi ini dapat memangkas biaya untuk promosi atau iklan. Karena bentuk promosi yang berjualan lebih banyak dilakukan oleh para anggota yang tergabung. Ini cukup masuk akal mengingat para anggotanya akan berusaha menjual sebaik mungkin untuk mendapat komisi besar. Adapun cara promosi yang paling menonjol dalam bisnis MLM ini yaitu word of mouth atau dari mulut ke mulut.

Kini, ada banyak sekali bisnis MLM yang dijalankan oleh perusahaan. Baik perusahaan tersebut telah terkenal maupun tidak. Berikut adalah beberapa contoh dari bisnis MLM yang masih bertahan hingga kini. Seperti; Oriflame, Tupperware,  Herbalife Nutrition, dan Young Living. Menurut Wahyudi (2013: 6-7) bisnis MLM ini dapat ditinjau dari dua aspek yaitu:

  1. Produk barang atau jasa yang dijual

Berkaitan dengan kehalalan atau keharaman produk yang dijual, tergantung pada kandungannya. Termasuk apakah ada bahan-bahan yang diharamkan oleh agama, seperti babi, alkohol, atau darah. Demikian pula, jasa yang dijual juga perlu dipertimbangkan, apakah mengandung unsur-unsur yang dilarang oleh agama, seperti perjudian, perzinaan, atau praktik-praktik yang bersifat spekulatif dan tidak jelas maka tidak diperbolehkan atau haram. Bisnis money game (skema piramida) telah diharamkan oleh sejumlah ulama Timur Tengah, termasuk fatwa dari Majelis Fiqh Islam Sudan pada 17 Juni 2003 dan Lajnah Daimah Arab Saudi pada 14 Maret 2004. Keputusan ini diperkuat dengan fatwa dari MUI Jawa Tengah yang menyatakan bahwa bisnis MLM dengan unsur penipuan (gharar),Perjudian (maisir), dan penganiayaan (dzulm) adalah haram.

 

  1. Sistem penjualannya (selling marketing)

Bisnis MLM tidak hanya menjual produk, tapi juga jasa pemasaran berlevel dengan imbalan marketing fee, bonus, dll. Ini disebut “samsarah” dalam fikih, di mana distributor bertindak sebagai perantara antara produsen dan konsumen dengan akad ijarah. Imbalan tergantung pada level, prestasi, dan status keanggotaan distributor. Pada dasarnya, semua ulama memandang boleh (mubah) jasa ini.

Dengan demikian, pada dasarnya hukum bisnis MLM ini adalah mubah berdasarkan kaidah fiqh sebagai berikut :

الأَصْلُ فِي الْمُعَامَلاَتِ اْلإِبَاحَةُ إِلاَّ أَنْ يَدُلَّ دَلِيْلٌ عَلَى تَحْرِيْمِهَا

Pada dasarnya segala bentuk mu’amalah itu boleh dilakukan sampai ada dalil yang melarangnya”.

Majelis Ulama Indonesia melalui Dewan Syariah Nasional (DSN) telah mengeluarkan fatwa tentang MLM Syariah yang disebut dengan at-Taswiq Asy-Syabakiy, atau Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS) dalam Fatwa DSN No. 75 tahun 2009. Setidaknya, ada 12 syarat sebuah MLM dikatakan syariah menurut fatwa tersebut, antara lain:

  1. Produk yang dipasarkan harus halal, thayyib (berkualitas) dan menjauhi syubhat (Syubhat adalah sesuatu yang masih meragukan).
  2. Skema akadnya harus memenuhi kaedah dan rukun jual beli sebagaimana yang terdapat dalam hukum Islam (fikih muamalah)
  3. Operasional, kebijakan, corporate culture, maupun Skema akuntansinya harus sesuai syariah.
  4. Tidak ada excessive mark up harga barang (harga barang di mark up sampai dua kali lipat), sehingga anggota terzalimi dengan harga yang amat mahal, tidak sepadan dengan kualitas dan manfaat yang diperoleh.
  5. Struktur manajemennya memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang terdiri dari para ulama yang memahami masalah ekonomi.
  6. Formula intensif harus adil, tidak menzalimi down line dan tidak menempatkan up line hanya menerima passive income tanpa bekerja,up line tidak boleh menerima income dari hasil jerih payah down line-nya.
  7. Pembagian bonus harus mencerminkan usaha masing-masing anggota.
  8. Tidak ada eksploitasi dalam aturan pembagian bonus antara orang yang awal menjadi anggota dengan yang akhir
  9. Bonus yang diberikan harus jelas angka nisbah-nya sejak awal.
  10. Tidak menitikberatkan barang-barang tertier ketika umat masih bergelut dengan pemenuhan kebutuhan primer.
  11. Cara penghargaan kepada mereka yang berprestasi tidak boleh mencerminkan sikap hura-hura dan pesta pora, karena sikap itu  tidak syari’ah. Praktik ini banyak terjadi pada sejumlah perusahaan MLM.
  12. Perusahaan MLM harus berorientasi pada kemaslahatan ekonomi ummat

Oleh:  Ayu Badriyah Mutari

Program Studi Akuntansi Syariah

STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *