Mengenal Waralaba dalam Fikih Muamalah Kontemporer

Views: 38

Waralaba adalah cara yang populer bagi pengusaha untuk memperluas bisnis mereka. Dalam waralaba, pemilik merek atau bisnis memberi izin kepada orang lain untuk menggunakan merk, sistem, dan dukungan mereka dengan membayar sejumlah uang. So, Apa sihc itu waralaba?. Waralaba adalah kerjasama bisnis di mana pemilik merk atau bisnis (franchisor) mengizinkan orang lain (franchisee) untuk menggunakan merk, sistem, dan dukungan mereka dengan membayar sejumlah uang.

Yuks mengenal cara kerja waralaba! Pemilik merek atau bisnis mengembangkan sistem yang sudah teruji dan terbukti berhasil. Mereka kemudian menjual hak penggunaan sistem ini kepada orang lain yang ingin membuka bisnis dengan merek tersebut. Orang yang membeli hak ini (franchisee) membayar biaya awal dan royalti kepada pemilik mereka. Franchisee mendapatkan dukungan dari pemilik merk. Mereka bisa menggunakan merk yang sudah dikenal, sistem yang sudah terbukti, pelatihan, dan bantuan pemasaran. Ini membantu mereka memulai bisnis dengan lebih sedikit risiko. Namun, franchisor dapat memperluas bisnis mereka tanpa harus membuka lokasi baru sendiri. Seperti: Alfamart, Indomart, Alfamidi, McDonalds, KFC, dan sejenisnya. Setiap anda masuk ke Alfamart, anda akan menangkap kesan dan mekanisme pelayanan yang sama antara satu Alfamart dengan Alfamart lainnya, bukan? Itulah waralaba. Keunikan dan ciri khasnya itu senantiasa distandarkan. Lebih lengkapnya, mari kita kaji secara mendalam tentang bisnis waralaba ini.

Franchisor juga mendapatkan pendapatan dari pembayaran royalti oleh franchisee. Meski menawarkan banyak keuntungan, waralaba juga memiliki risiko. Salah satunya adalah kehilangan kendali atas merk dan reputasi jika franchisee tidak mematuhi standar yang ditetapkan. Persaingan dan biaya awal yang tinggi juga bisa jadi tantangan. Dalam Islam, konsep waralaba dapat dilihat melalui prinsip-prinsip yang terkandung dalam beberapa dalil. Salah satu dalil yang relevan adalah hadis Rasulullah Muhammad SAW yang menyatakan prinsip berbagi keuntungan dan kerjasama dalam usaha:

“Barang siapa yang menemukan sesuatu kebaikan hendaklah dia membagikannya kepada orang lain.” (HR. Muslim)

Hadis ini menegaskan pentingnya berbagi kebaikan dan manfaat dengan orang lain. Dalam konteks bisnis waralaba, prinsip ini dapat diinterpretasikan sebagai pemilik merk atau bisnis (franchisor) memberikan kesempatan kepada orang lain (franchisee) untuk memanfaatkan kebaikan bisnis yang mereka miliki, sehingga kedua belah pihak dapat memperoleh manfaat dan keuntungan. Selain itu, terdapat juga prinsip kerjasama dalam Islam yang mendorong umat untuk saling bekerja sama dalam membangun kebaikan:

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat keras hukumannya.” (QS. Al-Maidah: 2)

Ayat ini menggarisbawahi pentingnya tolong-menolong dalam kebaikan dan takwa. Dalam konteks bisnis waralaba, pemilik merk dan franchisee bekerja sama dalam rangka membangun bisnis yang sesuai dengan prinsip-prinsip kebaikan dan takwa, dengan saling mendukung satu sama lain untuk mencapai tujuan bisnis yang bersama-sama dijalankan. Dengan demikian, prinsip-prinsip dalam Islam seperti berbagi kebaikan, tolong-menolong dalam kebaikan, dan kerjasama dapat dijadikan sebagai dasar untuk memahami konsep waralaba dalam perspektif Islam. Akad-akad yang terlibat di dalam pendirian waralaba adalah terdiri dari syirkah ‘inan, syirkah wujuh, dan syirkah mudlarabah. Besaran royalti yang dibayarkan setiap bulan selama jangka waktu tertentu adalah masuk rumpun akad ijarah, yaitu akad sewa HAKI dan Hak Paten. Wallahu a’lam bish shawab.

 

Oleh: Mutiara Sintiani

Program Studi Akuntansi Syariah

Srtain Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *